Artikel
PELATIHAN PEMULASARAAN JENAZAH
Kledokan, Kewajiban seorang muslim kepada sesama umat islam yang telah meninggal adalah merawat jenazahnya. Cara merawat jenazah yang disyari’atkan Islam diantaranya adalah memandikan, mengkafani, mensholati dan kemudian menguburkan. Namun karena hukumnya Fardu Kifayah menjadikan sebagian orang tidak serta merta mempelajari dan memahaminya dengan benar, bahkan sedikit sekali yang mampu melakukannya secara benar sesuai syariat. Fardu Kifayah adalah sesuatu yang wajib dilakukan, namun apabila ada sebagian orang melakukan maka menggugurkan kewajiban muslim yang lain, tetapi jika sama sekali tidak ada maka semua mendapat dosa. Dari fenomena yang ada dimasyarakat inilah yang membuat Pemerintahan Desa Kledokan merasa perlunya mengadakan “Pelatihan Pemulasaraan Jenazah,”.
Acara yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2024 di Balai desa Kledokan, pelatihan ni dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 12.00 WIB. Sebagai narasumber adalah Bapak Subali selaku Tokoh Agama Desa Kledokan. dan menjadi fokus dalam pelatihan yaitu memandikan, mengkafani kemudian mensholatkan jenazah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan bagian dari PKK.
Dinas PMD Kabupaten Magetan Melakukan Monitoring Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Kledokan Tahun 2025
Malam Tasyakuran 17 Agustus 2025 di Desa Kledokan
Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kledokan
Kegiatan Penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAK APBDes) Tahun Anggaran 2025
Pembangunan Jalan Makadam
Monev PDKT Triwulan I Tahun 2024
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ) akhir tahun anggaran 2023
Musrenbangdes desa kledokan 2024 untuk kegiatan 2025
publikasi APBDES 2024 desa kledokan
Pembangunan Saluran Irigasi Serut
Kegiatan TPA

